MAKALAH
DASAR-DASAR DAN LANDASAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan
Islam
Dosen Pengampu: Dr. Nursikin,
M.Ag.
Disusun oleh :
Asri
Nariswari Hanjayani (111-13-171)
Rofiqotul Munifah (111-13-172)
Sayyidatut Tasliyah (111-13-175)
Yuliani Zumaroh (111-13-177)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan dalam Islam merupakan sebuah rangkaian proses
pemberdayaan manusia menuju kedewasaan, baik secara akal, mental, maupun moral,
untuk menjalankan fungsinya sebagai seorang khalifah fil ardhi. Dengan
demikian, fungsi utama pendidikan adalah mempersiapkan generasi penerus
(peserta didik) dengan kemampuan dan keahliannya yang diperlukan agar memiliki kemampuan dan
kesiapan untuk terjun ke lingkungan masyarakat yang berbekalkan al-Qur’an dan
as-Sunnah.
Dalam kaitannya pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kita
perlu mempelajari tentang Pendidikan Islam melalui pemahaman mengenai
dasar-dasar pendidikan Islam. Untuk itu, kami mencoba memberikan sedikit
pemaparan mengenai dasar-dasar pendidikan Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dasar pendidikan Islam?
2.
Apa
dasar-dasar pendidikan Islam?
C.
Tujuan
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam, dan
khususnya kami pemakalah, umumnya para pembaca dapat lebih memahami tentang
dasar pendidikan Islam serta macam-macamnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dasar Pendidikan Islam
Secara bahasa dasar adalah asas, pondasi, pokok atau pangkal segala
sesuatu (pendapat, ajaran, aturan).[1]
Dasar pendidikan ialah
pandangan yang mendasari seluruh aktifitas pendidikan baik dalam rangka
penyusunan teori, perencanaan maupun pelaksanaan pendidikan. Karena pendidikan
merupakan bagian sangat penting dari kehidupan dan, secara kodrati, manusia
adalah makhluk pedagogik, maka dasar pendidikan yang dimaksud tidak lain ialah
nilai-nilai tertinggi yang dijadikan pandangan hidup suatu masyarakat atau
bangsa dimana pendidikan itu berlaku. Karena yang kita bicarakan adalah
pendidikan Islam maka pandangan hidup yang mendasari seluruh kegiatan
pendidikan ini ialah pandangan hidup Islami atau pandangan hidup Muslim yang pada
hakikatnya merupakan nila-nilai luhur yang bersifat transenden, universal, dan
eternal (abadi).[2]
Jadi, dapat dikatakan bahwa dasar adalah landasan untuk berdirinya
sesuatu. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi dasar
adalah memberikan arah kepada tujuan yang akan dicapai sekaligus sebagai
pondasi atau landasan untuk berdirinya sesuatu.
B.
Dasar-dasar Pendidikan Agama Islam
Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama di Indonesia memiliki
status yang cukup kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari beberapa segi,
yaitu:
a.
Dasar
dari segi yuridis/ hukum.
Dasar
pelaksanaan pendidikan agama Islam berasal dari perundangan-undangan yang
secara tidak langsung dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan pendidikan
agama di sekolah secara formal. Dasar yuridis formal ini terdiri dari tiga
macam, yaitu:
1.
Dasar
Ideal adalah dasar dari falsafah negara, Pancasila sila pertama ialah ketuhanan
Yang Mahaesa.
2.
Dasar
Konstitusional adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersumber
dari undang-undang tertinggi yaitu UUD 1945. Mengenai dasar pendidikan Islam
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal 31 ayat 1-5 yang berbunyi:
1)
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidik.
2)
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
4)
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.[3]
3.
Dasar
Operasional yaitu, terdapat dalam Tap MPR No.IV/MPR/1973 yang kemudian
dikokohkan dalam Tap MPR No. IV/MPR/1978. Ketetapan MPR No. II/MPR/1983,
diperkuat oleh Tap. MPR No.II/MPR/1988 dan Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang
garis-garis besar haluan negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksaan
pendidikan agama secara langsung dimaksudkan dalam kurikulum sekolah-sekolah
formal, mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Dan diperkuat
lagi dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab X pasal 37
ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
1)
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetauan alam, ilmu pengetahuan
sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani, keterampilan atau kejuruan, dan
muatan lokal.
2)
Pendidikan
tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.[4]
b.
Dasar
dari segi religius
Dasar religius
ini bersumber dari agama yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad.
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepada Nabi
Muhammad SAW. Di dalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk
keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang terkandung dalam
Al-Qur’an itu terdiri dari dua prinsip besar, yaitu yang berhubungan dengan
masalah keimanan yang disebut AQIDAH, dan yang berhubungan dengan amal yang
disebut SYARI’AH.
Pendidikan
sangat penting karena termasuk ke dalam usaha atau tindakan membentuk manusia
menjadi lebih baik, dan ikut menentukan corak dan bentuk amal serta kehidupan
manusia baik pribadi maupun masyarakat.
Di
dalam Al-Quran terdapat banyak ajaran yang berisi prinsip-prinsip berkenaan
dengan kegiatan atau usaha pendidikan itu. Sebagai contoh dapat dibaca kisah
Lukman mengajari anaknya dalam QS.
Lukman ayat 12-19. Cerita itu menggariskan prinsip materi pendidikan yang
terdiri dari maslah iman, akhlak ibadah, sosial dan ilmu pengetahuan.[5]
Al-Qur’an
menyatakan dirinya sebagai kitab petunjuk. Allah SWT. Menjelaskan dalam
firmannya dalam QS. Al-Isra’ 9 :
2.
Hadits
Hadits
ialah perkataan, perbuatan, ketetapan Rasulullah Saw. Hadits merupakan sumber
ajaran yang kedua setelah Al-Qur’an. Hadits juga berisi aqidah dan syari’ah.
Hadits berisi petunjuk (pedoman) untuk kemaslahatan hidup manusia dalam segala
aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang
bertakwa. Untuk itu Rasulullah menjadi guru dan pendidik utama. Beliau sendiri
mendidik, pertama dengan menggunakan rumah Al-Arqam ibn Abi Al-Arqam, kedua
dengan memanfaatkan tawanan perang untuk mengajar baca tulis, ketiga dengan
mengirim para sahabat ke daerah-daerah yang baru masuk Islam.[6]
3.
Ijtihad
Ijtihad
adalah sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits. Ijtihad berasal dari
kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha
keras, bekerja semaksimal mungkin. secara terminologis, ijtihad adalah berpikir
keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara
jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.
Ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang
diatur oleh para mujtahid tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur’an dan
As-Sunnah tersebut. Karena itu ijtihad dipandang sebagai salah satu sumber
hukum Islam yang sangat dibutuhkan sepanjang masa setelah Rasulullah wafat.
Sasaran ijtihad ialah segala sesuatu yang diperlukan dalam kehidupan, yang
senantiasa berkembang. Ijtihad bidang pendidikan sejalan dengan perkembangan
zaman yang semakin maju, terasa semakin urgen dan mendesak, tidak saja dibidang
materi atau isi, melainkan juga dibidang sistem dalam artinya yang luas.
Ijtihad
dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diolah
oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam. Ijtihad tersebut haruslah
dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat
pada kondisi dan situasi tertentu. Teori-teori pendidikan baru hasil ijtihad
harus dikaitkan dengan ajaran Islam dan kebutuhan hidup.[7]
C.
ANALISIS
Setiap usaha, kegiatan atau tindakan yang disengaja untuk mencapai
suatu tujuan harus mempunyai landasan atau dasar yang baik dan kuat. Oleh
karena itu, Pendidikan Islam sebagai suatu usaha untuk membentuk manusia yang
lebih baik bahkan menjadi insan kamil (manusia sempurna) maka harus
mempunyai landasan ke mana kegiatan dan
semua perumusan tujuan pendidikan itu diarahkan.
Indonesia merupakan negara yang berideologikan Pancasila. Jadi,
Indonesia mempunyai tatanan atau aturan-aturan yang dikemas dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Begitu juga dengan pendidikan, pendidikan di Indonesia diatur dalam
UUD 1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5. Karena di sini membicarakan tentang
pendidikan Islam, maka landasan yang dipakai dalam pendidikan Islam di
Indonesia tidak lepas dari al-Qur’an, hadits, dan ijtihad.
Al-Qur’an menjadi sumber pertama dalam merumuskan berbagai teori
tentang pendidikan Islam, hadits merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an, dan
ijtihad menjadi sumber ketiga setelah hadits.
Sehubungan dengan itu maka pendidikan Islam sebagai suatu tugas dan
kewajiban pemerintah dalam mengemban aspirasi rakyat, harus mencerminkan dan
menuju ke arah tercapainya tujuan tersebut. Dalam kegiatan pendidikan, agama
dan pancasila harus dapat saling mengisi dan saling melengkapi, agar cita-cita
bangsa Indonesia yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 dapat tercapai. Jadi,
pendidikan Islam itu selain berlandaskan Al-Qur;an dan hadits, juga
berlandaskan ijtihad dalam menyesuaikan kebutuhan bangsa yang selalu berubah
dan berkembang. Dengan ijtihad itu ditemukan kesesuaian antara Pancasila dengan
ajaran agama yang secara bersamaan dijadikan landasan pendidikan, termasuk
pendidikan Islam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa Pendidikan dalam Islam merupakan sebuah rangkaian proses pemberdayaan
manusia menuju kedewasaan, baik secara akal, mental, maupun moral, untuk
menjalankan fungsinya sebagai seorang khalifah fil ardhi.
Dasar yang melandasi Islam bersumber
dari Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad. Ketika
sumber tersebut digunakan secara bertingkat (hirarkis), dimana Al-Qur’an
bersifat global sebagai pijakan pertama dijalankan dengan penjelasan hadits.
Jika dalam kedua sumber tersebut tidak ditemukan maka ra’yu hasil ijtihad para
ahli dapat dijadikan rujukan dalam penggunaan ra’yu ini bertentangan dengan
Al-Qu’an dan hadits.
B.
Saran dan Kritik
Demikian makalah yang kami buat, semoga bermanfaat bagi kita semua
dan menambah pengetahuan kita tentang dasar-dasar pendidikan Islam, dan
tentunya makalah yang kami buat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan
saran dari teman-teman sangat kami harapkan. Terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Achmadi. 1992. Islam sebagai
Paradigma Ilmu Pedidikan. Yogyakarta: Aditya Media.
http//www.makalah.blogspot.com
Poerwadaminta, W.J.S. 1985. Kamus
Umum Bahasa Indonesia. Cet VIII. Jakarta: Balai Pustaka.
Priyanto, Sugeng dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII. Edisi IV. Jakarta: Pusat Perbukuan
Pendidikan Nasional.
Daradjat, Zakiah dkk. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Cet IX.
Jakarta: Bumi Aksara.
[2] Achmadi, Islam
sebagai Paradigma Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media, 1992), hal.
55.
[3]Sugeng Priyanto
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII, edisi IV, (Jakarta
: Pusat Perbukuan Pendidikan Nasional,
2008), hal. 44-45.
[4]http//www.makalah.blogspot.com.
[5]Zakiah Daradjat
dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Cet IX, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), hal.
19-20.
[7]Zakiah
Daradjat, Ilmu, hal. 21-22.